Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Pemilukada
PEMILUKADA
Kejati Didesak Limpahkan BAP 6 Tersangka Korupsi Dana Pemilukada Lani Jaya PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh redaksi binpa   
Rabu, 21 September 2011 16:18

Demo MAKPTP di Kejati Papua

Wakajati Papua Hardjono Tjatjo SH menyalami salah seorang warga ketika aksi unjukrasa Masyarakat Anti Korupsi Pegunungan Tengah Papua (MAKPTP)  di Halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura, Rabu (21/9).  JAYAPURA—Masyarakat Lani Jaya mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan 6 tersangka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lani Jaya  yang diduga menyalagunakan dana Pemilukada Lani Jaya tahun 2010 senilai Rp 12 Miliar yang kini mendekam di Rutan Polda Papua.
Para tersangka itu ,adalah Ai, As, YO, Es, C, dan Yos. 
Demikian disampaikan Juru Bicara Masyarakat Anti Korupsi Pegunungan Tengah Papua (MAKPTP)  Yan Matuan ketika dikonfirmasi Bintang Papua  usai unjukrasa di Halaman Gedung Kejati Papua, Rabu (21/9). 
Dikatakan,  pihaknya juga mendesak Kejati Papua menahan Penjabat Bupati Lani Jaya John Way S,Hut dan Mantan Sekda Kabupaten Lani Jaya Doren Wakerkwa SH.
Menurutnya, pihak Kejatii  Papua juga didesak segera menahan  5 tersangka lainnya  yang kini masih bebas diluar. Hal itu terkait dengan berlarut larutnya pihak Kejati Papua melimpahkan BAP para tersangka untuk menjalankan persidangan di Pengadilan.

Selanjutnya...
 
«MulaiSebelumnya12345678910BerikutnyaAkhir»

halaman 1 dari 156

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul