Industri Berbasis SDA Daerah Perlu Ditingkatkan

JAYAPURA – Saat ini diperlukan peningkatan pengembangan industri berbasis Sumber daya Aalam (SDA)  [ ... ]


1.500 ekor Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

SENTANI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dengan menggandeng pihak PT Freepor [ ... ]


Dewan : Di Sentani Timur Banyak Guru SD Malas

SENTANI - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Frangklin Wahey, S.Sos menemukan sejumlah guru di D [ ... ]


Jumat, 18 Mei 2012
Home Merauke Polsek Merauke Kota Tebang 100 Pohon Kelapa
Polsek Merauke Kota Tebang 100 Pohon Kelapa PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh (lea/roy/LO1)   
Selasa, 20 Desember 2011 14:31

MERAUKE—Sebagai upaya memberantas minuman local (Milo) jenis sopi dan saguer hingga ke akar-akarnya di wilayah hokum Polsek Kota Merauke. Selasa (20/12) pagi kemarin, jajaran Polsek Merauke Kota bersama aparat gabungan dari Satpol PP dan Koramil Kota Merauke, menggelar operasi milo di sejumlah tempat yang disinyalir sebagai basis pembuatan dan peredaran milo di Kabupaten Merauke. Bahkan, aparat juga menebang 100 pohon kelapa yang berbuah jerigen, dimana hal itu diharapkan menjadi shok terapi bagi para pembuat sopi yang minuman tersebut kerap merusak mental para konsumen.

“Yang pasti ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas miras atau milo di wilayah hokum kami,”kata Kapolsek Merauke Kota AKP Muhsin Ningkeula SH kepada wartawan usai kegiatan kemarin.

Lebih jelas dikatakan Muhsin, keberadaan minuman keras (miras) di tengah masyarakat telah meresahkan, menimbulkan banyak tindakan arah negatif. Hal inilah yang membuat kepolisian  komitmen untuk memberantas peredaran minuman berbahaya ini.

“Dan sangat disadari bahwa di tataran masyarakat, miras menjadi faktor utama tindakan kriminalitas, aksi perkelahian, pencurian dan pembunuhan bersumber dari miras,”katanya.

Tidak hanya itu, kecelakaan lalu-lintas di Merauke faktor utama penyebab pengendara mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk.

“Mengendarai sambil mabuk tanpa kendali celakakan diri dan orang lain,” katanya lagi.

Selanjutnya miras yang diklaim sebagai musuh utama masyarakat karena menjadi biang dari perusak ketertiban dan kemanan masyarakat, sambung Muhsin, para pembuat dan penjualannya akan dikenakan  Pasal 204 UU Kesehatan dan UU  Perlindungan konsumen.  (lea/roy/LO1)

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Editorial

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri,  kelompok dan golongan masing – masing.
Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.
Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.
Tapi it [ ... ]


Opini

ANEKSASI, POLITISASI DAN EKSPLORASI JARGON USANG TANPA DASAR

Anggota Kongres Amerika Serikat Eni Faleomavaega menegaskan pihaknya tidak mendukung kemerdekaan Papua, tetapi menyetujui otonomi khusus bagi provinsi itu sebagaimana Republik Indonesia memberlakukannya di Aceh. “Eni Faleomavaega, berharap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara serius dan konsisten oleh pemerintah RI,” demikian, dilaporkan anggota Kaukus DPR RI-AS Eva Kusuma Sundari dari Washington D.C. kepada ANTARA di Semarang, Kam [ ... ]


Tanggapan Berita

Kirimkan tanggapan anda Via SMS ke Nomor 081248802200 terhadap EDITORIAL Bintang Papua hari ini. Untuk tanggapan yang di nilai terbaik akan mendapatkan souveneir (Cinderamata) khas Bintang Papua. Tanggapan anda juga dapat di akses di http://bintangpapua.com

Pace Bintul